LADI Dikritik Usai Bendera Merah Putih Dilarang Berkibar di Thomas Cup
Jakarta, Jurnal Jabar – Bendera Merah Putih dilarang dikibarkan saat penyerahan trofi Thomas Cup 2020 karena World Anti-Doping Agency (WADA) memberikan hukuman pada Indonesia lantaran tidak patuh dalam program uji tes doping. Ketua Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia), Raja Sapta Okto, mendesak, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) menyelesaikan tanggung jawabnya kepada WADA.
"Sanksi yang diberlakukan untuk Indonesia memang di luar ranah kerja NOC Indonesia. Untuk itu, Saya meminta LADI agar segera dapat memenuhi tanggung jawabnya yang mungkin masih tertunda kepada WADA sembari melakukan pendekatan agar Indonesia bisa segera terbebas dari sanksi," kata Okto, dalam keterangan tertulis pada Minggu (17/10).
Okto mengaku bangga dengan capaian tim bulu tangkis di ajang Thomas Cup. Meski begitu, ia pun merasa kecewa dan sedih karena bendera PBSI yang dikibarkan saat penyerahan trofi.
"Saya sebagai Ketua Olimpiade Indonesia bangga dengan penampilan Tim Thomas kita, tetapi juga sekaligus sangat kecewa dan sedih karena seremoni medali dengan bendera PBSI," sambungnya.
Lebih lanjut, Okto bersyukur lagu kebangsaan Indonesia Raya masih diperbolehkan berkumandang di ajang tersebut.
“Saya bersyukur Indonesia Raya masih dapat berkumandang," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pelarangan pengibaran bendera Merah Putih merupakan sanksi pada negara yang tidak mengikuti Test Doping Plan (TDP) dari WADA pada 2020.
Selain Indonesia, Korea Selatan dan Thailand juga diberikan hukuman yang sama. Ketiga negara ini masih bisa diizinkan mengikuti pertandingan di kejuaraan regional, kontinental dan kelas dunia. Namun, ketiga negara ini tidak dapat mengibarkan bendera nasional mereka selain Olimpiade.