Laporan Pelanggaran ke Komisi Yudisial Terbanyak Dari Jabar
BANDUNG - Jawa Barat masuk katagori salah satu provinsi dengan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terbanyak.
"Jawa Barat menjadi peringkat ketiga sebagai provinsi dengan laporan dugaan pelanggaran KEPPH terbanyak, atau sebanyak 61 laporan," ujar Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam lokakarya yang diselenggarakan oleh KY di Bandung, Kamis (18/7).
Farid memaparkan, laporan terbanyak diterima KY berasal dari provinsi DKI Jakarta, atau sebanyak 159 Iaporan, kemudian dari Jawa Timur sebanyak 104 Iaporan.
Data ini berdasarkan penerimaan Iaporan masyarakat yang masuk ke KY pada Januari-Juni 2019.
"Sepanjang Januari-Juni 2019, KY menerima sebanyak 740 Iaporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH dan 443 surat tembusan," kata Farid.
Farid menambahkan, laporan dugaan pelanggaran KEPPH juga banyak berasal dari daerah lainnya seperti Sumatera Utara sebanyak 56 Iaporan, Jawa Tengah (49), Riau (28), Sumatera Selatan (25), Banten (21), Sulawesi Selatan (20) dan Sulawesi Utara sebanyak 18 Iaporan.
Kebanyakan pelapor menyampaikan laporannya melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 437 Iaporan serta pelapor yang datang secara Iangsung ke kantor KY (133), pelaporan melalui laman KY (111) serta informasi lainnya (59 laporan).
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata terkait sengketa tanah mendominasi Iaporan yang masuk ke KY, yaitu sebanyak 318 Iaporan.
Untuk perkara pidana, KY menerima 227 Iaporan. Sementara perkara lainnya adalah tata usaha negara sebanyak 42 Iaporan, agama (39) dan tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 22 Iaporan.
"Kalau berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 559 Iaporan," ujar Farid.
Jenis badan peradilan lain yang banyak dilaporkan adalah Mahkamah Agung sejumlah 53 Iaporan. Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara masing-masing sebanyak 40 laporan, serta Pengadilan Tipikor, dan Hubungan Industrial masing-masing 11 Iaporan. (Ant).