Majelis Ulama Aceh Tolak Pakai Label Halal Kemenag
Banda Aceh, Jurnal Jabar – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali menegaskan tidak akan menggunakan label halal terbaru untuk pelaku UMKM yang menyertifikasi halal produknya. Tgk Faisal mengklaim memiliki kewenangan sendiri dalam menetapkan kehalalan berdasarkan qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.
"Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri," kata Tgk Faisal, Selasa (15/3).
Tgk Faisal menjelaskan, dalam sertifikasi halal di Aceh. pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat RI.
Menurut Tgk Faisal, label halal terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di Provinsi Aceh.
"Kalau kita di Aceh, karena ada qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di Aceh," tegasnya.
Tgk Faisal menilai, label halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Sehingga tidak ada masalah jika ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan label halal terbaru di Aceh.
"Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di Aceh ya tidak masalah," tandasnya.
Sebelumnya BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, dengan pemberlakuan label halal tersebut secara nasional, maka label yang lain secara bertahap akan tak dipakai.