Menag Pastikan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Oktober 2021

Menag Pastikan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair Oktober 2021 Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram @gusyaqut)

Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair di awal Oktober 2021. Uang akan langsung masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif.

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN (Kantor Layanan Perbendaharaan Negara) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga) Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,”  kata Yaqut di Jakarta, Senin (27/9).

Ia menjelaskan, insentif tersebut untuk guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Tujuannya, agar guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan, sehingga terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, M. Ali, mengatakan Insentif tersebut bakal diberikan kepada guru yang memenuhi 12 kriteria. Menurutnya, kuota yang ada telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani via laman resmi Kemenag.

Berikut kriteria penerima insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.