Menag Usul Biaya Haji Tahun 2022 Rp45 Juta Per Orang
Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp45.053.363,-. per orang. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu,(16/2)
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jemaah," kata Yaqut, Rabu (16/2). .
Yaqut menjelaskan, biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup dan sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
Ia juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321,-. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jemaah.
Menurut Yaqut, ada dua pertimbangan menaikan biaya haji untuk tahun 2022 ini, yakni penyeimbangan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan ibadah haji tahun berikutnya.
"Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar," tuturnya.
Sebagai informasi, biaya haji jemaah Indonesia untuk 2022 ini lebih tinggi dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Pada 2020, biaya sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta.