Menaker Batalkan Aturan JHT Hanya Bisa Cair Usia 56 Tahun
Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Ida mengatakan, pengembalian itu dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida, Rabu (2/3).
Ida menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai," jelasnya.
Lebih lanjut, Ida menambahkan, saat ini Kemnaker juga sudah mulai memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," tutur Ida.
Ida menyampaikan, beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP.
Sebagaimana diketahui, Program JHT memicu polemik setelah Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik dipicu waktu pencairan yang hanya bisa dilakukan saat memasuki usia pension yakni 56 tahun.
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia 56 tahun itu termasuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri, terkena PHK maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pencairan itu beda jauh jika dibandingkan dengan aturan lama. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. Pekerja yang resign bisa mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.
Selain itu, dalam aturan lama, pekerja korban PHK juga bisa mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melawati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.