Mendagri Tegur Pemda dengan Realisasi Belanja di Bawah 50 Persen
Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegur pemerintah daerah (Pemda) dengan realisasi belanja di bawah 50 persen. Tito mendesak Pemda agar mempercepat realisasi belanja yang masih tersisa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Di waktu yang tinggal satu bulan ini seluruh pemda bisa memaksimalkan capaian target belanja yang sudah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021,” tegas Tito dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).
Tito menjabarkan, kabupaten dengan realisasi belanja masih terendah atau di bawah 50 persen, di antaranya Kabupaten Yalimo, Mamberamo Raya, Mahakam Ulu, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Kupang, Muna, dan Takalar.
Kemudian, kota dengan realisasi belanja di bawah 50 persen, di antaranya Kota Ambon, Balikpapan, Tanjung Balai, Banda Aceh, Bandar Lampung dan Sorong.
Mantan Kapolri itu menambahkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) per 25 November 2021, tren tiga bulan terakhir (September, Oktober, dan November), total belanja daerah secara nasional adalah sebesar Rp814,54 triliun atau 64,52 persen.
Menurut Tito, angka ini masih di bawah total belanja daerah secara nasional pada 2020 di kurun waktu yang sama, yaitu sebesar Rp837,18 triliun atau 67,98 persen.
“Untuk belanja provinsi 2021 sebesar Rp270,58 triliun atau 69,59 persen, masih di bawah belanja provinsi 2020, yaitu sebesar Rp258,05 triliun atau 70,70 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Belanja kabupaten pada 2021 adalah sebesar Rp444,02 triliun atau 62,58 persen. Tito memilai itu masih di bawah belanja kabupaten pada 2020 yang mencapai Rp474,34 triliun atau 66,92 persen. Selanjutnya, realisasi belanja kota 2021 baru mencapai angka Rp99,94 triliun atau 60,89 persen. Capaian ini juga masih di bawah belanja pada 2020 yang mencapai Rp104,79 triliun atau 66,41 persen.
Lebih lanjut, Tito menyampaikan sejumlah provinsi yang realisasi belanjanya masih terbilang rendah atau di bawah 70 persen, yakni Provinsi Papua, Sulawesi Barat, Papua Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Aceh, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.