Menko Polhukam Sebut 59 Daerah Belum Mereformasi Birokrasi
Jakarta, Jurnal Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti sebanyak 59 kabupaten/kota di Indonesia belum mereformasi birokrasi. Mahfud meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dapat termotivasi dan berkomitmen mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya pembaruan dan perubahan.
“Berdasarkan data terakhir yang kami peroleh, terdapat 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural. Artinya kabupaten/kota tersebut belum menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga belum dapat dievaluasi oleh Kementerian PAN-RB,” kata Mahfud Rabu (1/12), dilansir dari laman alinea.id.
Mahfud menjelaskan, reformasi pada dasarnya adalah upaya pembaruan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek penerapan pelayanan prima.
“Reformasi birokrasi merupakan usaha pemerintah didalam megubah sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih baik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, akuntable, dan memberikan pelayanan publik yang prima,” jelasnya dalam Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah.
Menurut Mahfud, birokrasi pemerintah sejatinya merupakan mesin penggerak pembangunan dalam rangka mencapai tujuan bernegara yang pada akhirnya akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Sehingga, reformasi birokrasi merupakan hal yang penting dan menjadi urusan bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” sambungnya.
Mahfud menuturkan, masih adanya permasalahan yang menyebabkan implementasi reformasi birokrasi belum berjalan optimal, di antaranya pola pikir birokrat dan komitmen pimpinan.
“Pola pikir birokrat yang masih menempatkan diri sebagai penguasa bukan pelayan publik sebagai orang yang minta dilayani, tetapi tidak mau melayani. Seperti misalnya menyebabkan terjadinya pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit dan budaya afiliasi yang merekat sehingga dapat mendorong terjadinya praktik KKN,” ujarnya.
Faktor lain yang menyebabkan sulitnya pelaksanaan reformasi birokrasi adalah komitmen pemimpin. Setiap perubahan harus dimulai dari komitmen pemimpin. Tanpa komitmen para pemimpin dan pimpinan mustahil terjadinya perubahan.
“Komitmen kuat dan pemimpin yang mempunyai keinginan untuk membawa birokrasi yang dipimpin maju tentu akan selalu mendorong terciptanya Good Governance dan Clean Goverment di lingkungan kerjanya masing-masing,” tambah Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan, Grand Design Reformasi Birokrasi yang ditetapkan berdasarkan Perpres No. 81 Tahun 2010. Perpres ini telah berjalan selama 11 tahun dan saat ini telah memasuki periode ketiga atau tahun terakhir.
“Kementerian Koordinator Bidang Polhukam sangat mengapresiasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya dalam mewujudkan pelayanan baik kepada masyarakat dan mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” pungkasnya.