Mensos Agus Gumiwang Dukung Lansia Tetap Produktif
BANDUNG - Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, bahwa lansia bukan halangan untuk tetap berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
Sedangkan para generasi muda, lanjut Agus, perlu mendukung semangat positif para lansia. Seperti yang terlihat dalam acara HLUN 2019 di Bandung, Jawa Barat, yang dihadiri sekitar 6.000 lansia pada Rabu (10/7).
Pemerintah juga akan mendorong agar aturan batas usia lansia 60 tahun diubah menjadi 65 tahun. Karena menurut Agus, usia 60 adalah usia yang masih produktif dan aktif. Sesuai dengan tema HLUN 2019 “Lanjut Usia Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat.”
“Tentu saya akan mempertimbangkan untuk mendorong adanya revisi aturan itu agar lansia kita tetapkan pada umur 65 tahun,” kata Agus saat menghadiri HLUN 2019 di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (10/7).
“Menjadi tantangan kita saat ini, agar para lansia bisa menjadi aset Sumber Daya Manusia yang tetap sehat, mandiri, produktif, sejahtera dan bermartabat. Sehingga para lansia masih bisa berkontribusi secara positif terhadap pembangunan,” tambah Agus.
Langkah Konkret untuk Wujudkan Lansia Produktif
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Indonesia telah memasuki era dengan penduduk berstruktur tua. Era tersebut dimulai pada tahun 2000 dengan proporsi lansia mencapai 7,18%, sedangkan suatu negara yang dikategorikan negara berstruktur tua apabila proporsi lansia mencapai 7% ke atas.
Pertumbuhan jumlah lansia dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada 2005 terdapat 8,5% penduduk lansia, pada 2010 ada 9,77% penduduk lansia.
Sedangkan di akhir 2018, jumlah penduduk lansia mencapai 24,4 juta jiwa, atau 9,27% dari total populasi Indonesia. Pada 2020 jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan mencapai 11,3%.
“Tentu, hal ini sudah seharusnya pemerintah baik pusat maupun daerah, bekerja sama dengan lembaga nonpemerintah untuk memberikan perhatian dan dukungan kepada lansia,” katanya.
Agus pun memaparkan beberapa hal, terkait langkah konkret yang perlu dilakukan, untuk menjadikan lansia sebagai aset SDM yang produktif.
Pertama, langkah preventif merupakan upaya mencegah dan menanggulangi risiko kemiskinan di kalangan lansia.
Kedua, protektif adalah upaya untuk memberikan pelayanan dasar dan bantuan sosial bagi lansia yang perlu layanan.
Ketiga, promotif adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas keterampilan dan tingkat pendapatan di kalangan lansia.
Keempat, transformatif yaitu upaya untuk menyiapkan perangkat hukum dan kebijakan, untuk menghilangkan kerentanan dan ketidaksetaraan terhadap kaum lansia. (Humas Pemprov Jabar).