Menteri PPPA: Semua Anak Harus Memiliki Akta Kelahiran
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Gusti Ayu Bintang Puspayoga, mengatakan semua anak Indonesia harus memiliki akta kelahiran. Sebab merupakan salah satu hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
"Semua kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) harus memastikan semua anak di wilayahnya memiliki akta kelahiran," kata Bintang dalam penutupan Jambore Nasional Kader Masyarakat Indonesia Bersama Lindungi Anak (Kami Berlian) di Ancol, Jakarta, Rabu (27/11) malam.
Bintang menyontohkan yang dilakukan Ketua Forum Anak Desa Kombapari, Kabupaten Sumba Timur, Roslinda yang memperjuangkan anak-anak di desanya agar bisa memiliki akta kelahiran. Sehingga memberikan mereka kesempatan untuk bisa bersekolah lebih tinggi.
Roslinda mengatakan sekolah di desanya hanya ada SD dan SMP. Bila ada anak yang ingin melanjutkan sekolah ke SMA, maka harus ke kota dan tinggal menumpang, dengan salah satu warga di kota.
"Kalau mau sekolah harus ada akta kelahiran. Yang tidak punya akta tidak bisa," ujarnya.
Karena itu, ia bersama Forum Anak Desa Kombapari kemudian menyuarakan kepemilikan akta kelahiran, sebagai salah satu hak anak. Ia bersama Forum Anak Desa Kombapari, juga telah dilibatkan dalam perencanaan pembangunan desa, dalam musyawarah perencanaan pembangunan.
"Saat ini, 99 persen anak di Desa Kombapari sudah memiliki akta kelahiran," kata Roslinda.
Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Nahar, mengatakan Jambore Nasional Kami Berlian, diikuti para pegiat Pelindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
"Saat ini PATBM sudah ada di 764 desa/kelurahan di 148 kabupaten/kota. Dengan gerakan ini yang semakin meluas, kami yakin Indonesia Layak Anak 2030 bisa dicapai," pungkas Nahar. (Ant).