Menunggak Pajak, Pemkab Garut Blokir 15 Rekening Desa
GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, memblokir 15 rekening pemerintah desa di sejumlah kecamatan. Pasalnya, selama ini tidak mematuhi kewajiban membayar pajak anggaran dana desa.
"Kami langsung memblokir rekeningnya karena kalau tidak begitu tidak ada efek jera," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, kepada wartawan di Garut, Senin (9/12).
Ia menuturkan, pemerintah desa selama ini mendapatkan kucuran dana dari pemerintah daerah maupun pusat, dengan besaran dana yang berbeda-beda.
Namun dana yang diterima pemerintah desa itu, katanya, seringkali aparatur desa lupa tidak membayar pajak ke negara akibatnya terjadi tunggakan.
"Banyak yang lupa membayarkan pajaknya, seharusnya ketika menerima dana desa langsung disetorkan ke kas negara," katanya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Garut dalam menyalurkan dana desa ke setiap pemerintah desa, tidak bisa memotong langsung dana tersebut untuk pajak.
"Inginnya Pemda itu sebelum mencairkan langsung dipotong pajak, tapi kan tidak bisa," katanya.
Ia berharap, seluruh pemerintah desa di Garut dapat tertib membayar pajak dana desa, untuk kepentingan bersama dalam membangun negara.
"Ke depan pemerintah desa tidak lupa lagi untuk membayar pajak," harap Rudy.(Ant).