Meski Tersangka, Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Bareskrim
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah Bahar bin Smith meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti. Sebelumnya, Bahar menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus, Kamis (6/12).
"Alasan teknis penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/12).
"Dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya dan penyidik menemukan dua alat bukti," ucapnya.
Pemeriksaan polisi terhadap Bahar merupakan tindak lanjut dari pelaporan ormas Cyber Indonesia ke polisi terkait video ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video ceramah Bahar yang dipermasalahkan terjadi pada 8 Januari 2017 dalam peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 16 angka 2 jo Pasal 4 huruf b angka 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 207 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (Ant)