MK Prioritaskan Sidang Sengketa Pilpres 2019

MK Prioritaskan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Image: Pixabay.com

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, MK akan menjadikan perkara sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) 2019 sebagai prioritas untuk segera diselesaikan.

"Kami akan mendahulukan perkara sengketa hasil Pilpres, karena berdasarkan Undang-undang, perkara ini harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak teregistrasi, sementara Pileg adalah 30 hari kerja," jelas Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5).

Meskipun masa pengajuan permohonan antara Pilpres dan Pileg berhimpitan, namun masa sidang hingga pembacaan putusan untuk perkara sengketa Pilpres akan didahulukan.

"Sidang pendahuluan akan digelar pada 14 Juni dan pada 28 Juni sudah pengucapan putusan," kata Fajar.

Fajar menjelaskan, meskipun penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU dimajukan menjadi Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, tapi hal tersebut tidak mengubah jadwal proses penyelesaian sengketa Pemilu.

"MK hanya menyesuaikan saja, karena KPU main di rentang waktu, maka di rentang waktu itu juga MK harus siap, selain itu jadwal kami masih berada dalam rentang waktu itu," paparnya.

Menurut Fajar, perubahan jadwal hanya terjadi pada fase pendaftaran atau pengajuan sengketa saja. Sementara untuk proses registrasi hingga putusan masih tetap sama, sesuai dengan yang sudah diumumkan oleh MK.

"Perbedaan pengajuan permohonannya ada pada waktu, bila Pileg tiga kali 24 jam, maka Pilpres itu hitungannya tiga hari setelahnya," ujar Fajar.

Artinya batas waktu terakhir pendaftaran untuk sengketa Pileg adalah 3 × 24 jam sejak Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB, yaitu Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.

Sementara untuk Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan, sebagaimana bunyi UU Pemilu, sehingga pendaftaran untuk sengketa Pilpres baru dapat dilakukan pada Rabu (22/5).

"Maka tiga hari setelah penetapan jatuh pada Jumat (24/5) dan batas waktu pendaftaran sengketa Pilpres adalah pukul 24.00 WIB hari itu," Fajar menutup penjelasannya. (Ant).