MK Sudah Registrasi Permohonan Sengketa dari BPN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Terkait hal ini, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto .
"Permohonan tersebut sudah diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/6).
MK mencatatkan perkara tersebut pada pukul 12.30 WIB.
Selain itu pada waktu yang sama, Fajar mengatakan bahwa Mahkamah juga telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital.
"ARPK secara digital juga disampaikan hari ini," ucap Fajar.
ARPK merupakan bukti dan penanda bahwa permohonan pemohon telah diregistrasi menjadi perkara, dan perkara tersebut yang akan diperiksa dan disidangkan hingga diputus oleh MK.
Fajar mengatakan bahwa salinan permohonan yang diregistrasi itu juga akan disampaikan kepada pihak termohon (KPU RI), pihak terkait (pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin) dan Bawaslu.
"Hari ini juga (Selasa, 11/6) MK mengirim pemberitahuan kepada para pihak untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) nanti," tandas Fajar. (Ant).