MK Tolak Permohonan Uji UU Ketenagakerjaan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Forum Perjuangan Pensiunan BNI.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan FPP BNI tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/2).
Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyebutkan, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar pengusaha dan pekerja, maka pesangon yang dihitung yaitu uang pensiun yang iurannya dibayar pengusaha.
Sebelumnya, para pemohon mengungkapkan belum memperoleh kekurangan pembayaran uang pesangon. Pasalnya, manajemen BNI dinilai menafsirkan secara sepihak Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu tidak mempertimbangkan penjelasan atas pasal tersebut.
Terkait dengan dalil tersebut, MK menilai permohonan pemohon merupakan persoalan implementasi norma yang oleh pemohon juga diakui sebagai persoalan implementasi. Kendati demikian, pemohon tidak juga memperbaiki permohonannya, apalagi permohonan pengujian serupa juga pernah diputus oleh MK.
"Mahkamah memeriksa secara cermat dan seksama permohonan pemohon, telah nyata pula hal yang oleh pemohon dianggap sebagai perbedaan dengan permohonan-permohonan pengujian sebelumnya yang telah diputus oleh Mahkamah adalah hanya terletak pada penambahan dasar pengujiannya saja, tetapi secara substantif pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan-alasan yang menunjukkan perbedaan dimaksud," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Oleh sebab itu secara substansial tidak ada alasan konstitusional baru yang menyebabkan MK harus mengubah pendiriannya terhadap konstitusionalitas pasal yang diuji, sehingga alasan permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (Ant)