Mulai Hari Ini, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen
Jakarta, Jurnal Jabar – Pemerintah Republik Indonesia memperbolehkan penggunaan tes antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa-Bali mulai hari ini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan calon penumpang tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan di Jawa-Bali.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wkilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup memakai antigen,” kata Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual usai Rapat Evaluasi PPKM, Senin (1/11).
Muhadjir menjelaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. Menurutnya, hal ini sesuai usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," sambungnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan, setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.
“Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang,” pungkas Muhadjir.