Naik Kereta Api Sudah Bisa Tanpa Antigen-PCR
Jakarta, Jurnal Jabar - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mulai melonggarkan aturan untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir ataupun Stasiun Pasar Senen. Aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur pelaku perjalanan domestik tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19 jika telah menerima vaksin lengkap hingga booster.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu (9/3).
Eva menjelaskan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket atau ticketing system dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi pengguna transportasi KA. Data vaksinasi dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI dan pada saat boarding.
Ia menambahkan, bagi pengguna transportasi KA yang tidak melengkapi persyaratan serta sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan. Pelaku perjalanan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
Sementara untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka. Eva menyampaikan, saat ini terdapat enam Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen seperti Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.