Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku

Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Antigen Tak Berlaku Ilustrasi penumpang pesawat terbang (Foto: Instagram @garuda.indonesia)

Jakarta, Jurnal Jabar – Seluruh penumpang pesawat di Indonesia wajib menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan tes PCR, meskipun sudah mendapatkan suntikan vaksin sampai dua dosis. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, menjelaskan swab antigen sudah tidak berlaku menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara,” tulis Inmendagri dikutip dari laman kemendagri.go.id.

Kebijakan ini berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober sampai 1 November 2021. Dalam Inmendagri, swab antigen masih berlaku untuk moda transportasi darat dan laut.

“Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," tulis Inmendagri.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, membenarkan soal perubahan aturan tersebut. Ia menjelaskan, saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) baru. 

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," jelasnya.