Neneng Hassanah Yasin Jadi Saksi di Sidang Iwa

Neneng Hassanah Yasin Jadi Saksi di Sidang Iwa Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (tengah) bersama Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (kanan) dan Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin (kiri) di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2/2020). (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Terpidana enam tahun penjara kasus suap Meikarta gelombang pertama, Neneng Hassanah Yasin, selaku mantan Bupati Bekasi yang hadir sebagai saksi mengatakan, bahwa terdakwa Iwa Karniwa sempat meminta uang lebih, untuk mengurus izin Meikarta.

Neneng mengatakan hal tersebut, saat menjelaskan tentang saran yang ia diberikan kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Saat itu, ia meminta Neneng Rahmi agar mencari alternatif lain karena Iwa meminta uang lebih.

"Katanya ada bahasa minta lebih," ucap Neneng saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2).

Seperti diketahui, Iwa Karniwa menjadi terdakwa atas dugaan suap yang menjeratnya. Dalam kasus ini, Iwa diduga memiliki peran sebagai penghubung agar Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mendapat persetujuan substansi, dari Gubernur Jawa Barat atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Neneng Hassanah sendiri diketahui tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Iwa, terkait suap menyuap izin Meikarta. Sedangkan yang memiliki peran keterkaitan langsung dengan Iwa adalah Neneng Rahmi, selaku penanggung jawab atas pengurusan izin tersebut.

Pada akhirnya, Neneng Hassanah meminta Neneng Rahmi untuk mencari alternatif selain Iwa Karniwa. Karena selain diduga meminta uang lebih, draft persetujuan substansi RDTR tak kunjung berhasil disetujui oleh Gubernur.

Neneng Hassanah mengaku mengetahui bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rp1 miliar, sebagai ongkos persetujuan RDTR tersebut. Uang tersebut diketahui berasal dari pemberian Lippo, untuk pengurusan RDTR Pemkab Bekasi.

"Neneng (Rahmi) pernah ngomong yang bantu urus pak Iwa. Untuk pengurusan pak Iwa minta Rp1 miliar," ungkap dia.

Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, menyebut tidak kunjung menyetujui draft substansi RDTR karena masih perlu revisi. Menurutnya, pada saat itu Pemkab Bekasi belum memiliki pengganti lain atas alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman.

"Itu disebutkan kawasan pertanian yang akan dialihfungsikan menjadi perumahan, tetapi saya tidak tahu itu Meikarta, kami hanya sekali rapat tentang RDTR Bekasi," ujar Deddy. (Ant).