OTT Bupati Muba, KPK Amankan Uang Rp1,7 Miliar
Jakarta, Jurnal Jabar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekira Rp1,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA), dan kawan-kawan. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan seluruhnya telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
"Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Dodi Reza, Mursyid) Rp1,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (16/10), dilansir dari alinea.id.
Alexander menjelaskan, tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SH).
Menurutnya, KPK mulanya menangkap enam orang di Muba. Selain itu, ada dua orang lainnya di Jakarta.
Enam orang tersebut, yaitu Dodi Reza; Herman; Eddi; Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muba, Irfan (IF); Mursyid; Staf Ahli Bupati Muba, Badruzzaman (BRZ); dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan, Ach Fadly (AF).
Alexander menerangkan, OTT ini bermula dari informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan Suhandy. Uang ini nantinya akan diberikan pada Dodi melalui Herman dan Eddi. Pemberian itu terkait pengadaan barang dan jasa di Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), tahun anggaran 2021.
Berdasarkan data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.
"Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," sambung Alexander.
Eddi kemudian menyerahkannya kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik," papar Alexander.
Lebih lanjut, Alexander menegaskan, KPK juga mengamankan Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk diperiksa.
"Di lokasi yang berbeda, di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Dodi dan kawan-kawan selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.