Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Mikro

Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Mikro Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Ganip Warsito. Foto: setkab.go.id

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Ganip Warsito, mengatakan pemerintah akan merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dalam waktu dekat. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (28/6) siang.

Ganip mengatakan sejumlah aturan yang disesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 14/2021 tersebut salah satunya perubahan jam operasional sektor ekonomi hingga pukul 17.00.
"Sektor-sektor ekonomi seperti mal yang sebelumnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, kini hanya akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB," kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui YouTube Pusdalops BNPB.

Ganip mengingatkan bahwa selama Penguatan PPKM mikro nanti, restoran hanya diizinkan untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional.
“Tidak ada lagi kebijakan makan di tempat. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," tegas Ganip.

Lebih lanjut, Ganip juga meminta agar kelurahan membuat aturan sebagai upaya pencegahan virus corona. Ia mencontohkan semisal ada empat jalan di sebuah desa, maka pihak keluarahan dapat memfungsikan satu jalan saja, sementara 3 lainnya bisa ditutup sementara.

Ganip menegaskan, upaya penyelesaian pandemi Covid-19 ini tidak bisa dilakukan pemerintah seorang diri, melainkan harus ada sinergitas dari masyarakat. Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.