Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet Pelaku UMKM di Perbankan
Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah berencana menghapus kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan untuk tahap pertama yang akan dihapus maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten, dikutip dari portal berita Kemenkominfo, infopublik.id, Jumat (11/8).
Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet juga bakal dilakukan dengan nilai kredit maksimal Rp5 miliar untuk non KUR.
Meski begitu, Teten memastikan tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapuskan. Akan ada penilaian mendalam terkait misalnya macetnya itu seperti apa dan karena apa. Ia menegaskan program ini tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard.
Menurut Teten, saat ini pihaknya tengah menggodok peraturan yang akan memayunginya. Dia menilai perlu segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), salah satunya melalui program penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi.
"Prediksi Bappenas pada 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% pada 2024," pungkasnya.