Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng

Pemerintah Cabut Aturan HET Minyak Goreng Ilustrasi Minyak Goreng (Foto: pixabay)

Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah telah mencabut aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.

"Saat ini sedang proses pencabutan," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Rabu (16/3).

Oke menjelaskan, minyak goreng satu harga yakni Rp11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp14.000 untuk minyak goreng medium tidak lagi berlaku. Menurutnya, aturan HET tersebut sudah tidak sesuai.

Ia menambahkan, penetapan harga minyak goreng mengikuti nilai keekonomian dari minyak kelapa sawit. Oke menegaskan penyesuaian ini menjadi aturan baru yang berlaku di pasaran.

"Ketentuan baru (yang sekarang berlaku)," kata dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartart mengatakan, pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Sehingga harga minyak goreng curah di tingkat konsumen menjadi Rp14.000 per liter.

"Pemerintah memutuskan akan memberikan subsidi minyak curah Rp14.000 per liter dan subsidinya diberikan dari dana BPDPKS," kata Airlangga, Selasa (15/3).

Airlangga menyampaikan, kebijakan ini diambil dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia. Sehingga untuk minyak goreng kemasan pemerintah tidak menetapkan HET, melainkan mengikuti harga pasar global.

"Terkait harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian," jelasnya.