Pemerintah Ganti PPKM Darurat Jadi PKKM Level 3 & 4
Nasional- Pemerintah mengganti penyebutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa-Bali menjadi PPKM Level 3 dan 4. Pergantian penyebutan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Selasa, 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali dimulai hari ini, Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7). Pada penerapan PPKM level ini seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali dibagi kedalam level 3 dan 4. Dalam segi aturan PPKM Level tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat yang diterapkan sebelumnya.
Berikut penerapan level 4 pada penerapan PPKM Level Jawa-Bali pada masing-masing provinsi. Penerapan PPKM Level 4 di DKI Jakarta meliputi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. Pada Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.
Pada wilayah Jawa Barat diterapkan di Kabupaten Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Depok, Kota Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya. Kemudian, penerapan di Jawa Tengah meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang. Selanjutnya, untuk Provinsi Yogyakarta diterapkan di Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, pada Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar dan Kota Batu. Terakhir, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali serta wilayah di Jawa yang tidak disebutkan sebelumnya diterapkan PPKM Level 3.