Pemerintah Larang WNA Asal UK, Norwegia dan Denmark Masuk Indonesia
Nasional, Jurnal Jabar – Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) asal UK, Norwegia dan Denmark masuk ke Indonesia. Keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran varian Omicron yang menyebar cepat di negara tersebut.
"Pemerintah akan melakukan penambahan negara UK, Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (20/12).
Selain itu, pemerintah juga menghapus Hongkong dari daftar yang dilarang masuk sehingga warga Hongkong sudah boleh masuk ke Indonesia.
Nantinya, setiap minggu pihaknya akan menggelar evaluasi untuk melihat negara yang penyebaran Omicronnya parah sehingga pemerintah dapat menyesuaikan kebijakannya. Seperti memperketat pintu masuk kedatangan masyarakat luar negeri dan menyiapkan tempat karantina tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.
"Setiap minggu akan kita lihat, kalau nanti banyak negara lain yang menyebar makin parah kita juga akan menyesuaikan," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang WNA yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Menurutnya, Indonesia sudah cukup baik melakukan antisipasi terhadap varian Omicron.
“Makin banyak negara yang makin masuk. Sudah 90 negara termasuk Indonesia. Dan respons kita sampai hari ini masih cukup bagus,” ucapnya.