Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik
Pemerintah memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum.
Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan periode triwulan III 2021 ini dimulai pada Juli sampai September 2021.
"Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana, dilansir esdm.go.id, Senin (5/7).
Rida menyebut hal tersebut sebagai tindak lanjut hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Menteri Keuangan tanggal 2 Juli 2021 mengenai Aspek APBN terhadap Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ia menambahkan apabila terdapat pelanggan yang telah melakukan transaksi pembayaran rekening listrik/pembelian token listrik di awal Juli 2021, maka PLN akan memberikan restitusi.
Sementara itu, mekanisme perpanjangan stimulus program yakni (1) Diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri. (2) Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala). (3) Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik. (4) Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50%, diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA; Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA).