Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
Nasional, Jurnal Jabar – Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia menjadi 7 hari yang semula hanya 3 hari. Keputusan ini diambil untuk untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru yakni virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI dan dari luar negeri di luar dari negara poin A, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (28/11).
Kebijakan karatina mulai diberlakukan 29 November 2021 pukul 00.01. Luhut mengatakan, pembatasan itu akan berlaku 14 hari ke depan dan selanjutnya dievaluasi.
"Kita akan melihat 14 hari ke depan, tapi kita terus akan evaluasi dari hari ke hari," katanya.
Sementara itu, negara poin A yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Pemerintah juga resmi melarang WNA dengan riwayat kunjungan dari negara tersebut di atas untuk masuk ke Indonesia, mulai Senin (29/11/2021).
Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dan hendak masuk ke wilayah RI, diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari.
"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin a di atas akan dikarantina selama 14 hari," terangnya.