Pemerintah Setop Sementara Izin Pinjol Baru
Jakarta, Jurnal Jabar – Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo), Johnny G. Plate, segera memoratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin bagi penyelenggara sistem elektronik (fintech) atas pinjaman online (Pinjol). Johnny mengatakan, penghentian izin ini merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kemkominfo pun juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” kata Johnny di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Johnny menjelaskan, Jokowi juga memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni moratorium penerbitan izin fintech atas Pinjol yang baru.
Menurut Johnny, Presiden Jokowi meminta persoalan terkait Pinjol yang merugikan masyarakat harus segera ditangani, salah satunya dengan menutup akun Pinjol oleh Kemenkominfo.
Lebih lanjut, Menkominfo menegaskan sudah menutup 4.874 akun Pinjol.
"Periode 2021 saja yang ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, ada 107 lembaga penyedia jasa Pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.
"Di OJK seluruh pelaku pinjaman online ini harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," kata Wimboh.
Ia menambahkan, dalam asosiasi tersebut, para penyedia jasa Pinjol diberi arahan dan pembinaan sehingga bisa lebih efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat yakni pinjaman murah, cepat, dan tidak melanggar aturan dalam penagihannya.
Adapun, persoalan Pinjol ilegal ini menjadi perhatian khusus karena sebanyak 68 juta orang atau akun tercatat memanfaatkan layanan dalam kegiatan teknologi finansial dengan putaran uang atau omzet mencapai Rp260 triliun.