Pemerintah Terbitkan Peraturan Pencegahan Kekerasan di PAUD hingga SMA

Pemerintah Terbitkan Peraturan Pencegahan Kekerasan di PAUD hingga SMA Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar episode ke-25. Foto: kemdikbud.go.id

Jakarta, Jurnal Jabar - Menteri Pendidikan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan peraturan baru untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah, yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Peraturan ini memperluas lingkup sasaran perlindungan ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan.

"Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan," demikian bunyi salah satu pasal Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, dikutip dari jdih.kemdikbud.go.id, Selasa (8/8).

Permendikbud juga secara spesifik mengatur bentuk-bentuk kekerasan yang berpotensi terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan yang mengandung kekerasan juga termasuk salah satu bentuk kekerasan yang perlu diantisipasi dan ditangani secara serius, baik oleh satuan pendidikan maupun pemerintah.

"Bentuk kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, dan bentuk kekerasan lainnya," tulisnya.

Lebih lanjut, peraturan perundang-undangan ini memperkuat strategi pencegahan kekerasan melalui penguatan tata kelola, edukasi dan penyediaan sarana dan prasarana. Impelementasi dari strategi ini melibatkan satuan pendidikan, pemerintah daerah dan kementerian.

"Satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan kementerian mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," tulisnya.

Beleid juga mengamanatkan pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Satgas ini bertugas melakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan.

"(Satgas) memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, lembaga layanan, ahli, atau pihak terkait yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," tulisnya.

Sebagai informasi, mengutip kemdikbud.go.id, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dipaparkan Mendikbudristek saat meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-25. Aturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.