Pemkab Kukar Daftarkan 35.440 Pekerja Rentan ke BPJamsostek
Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mendaftarkan sebanyak 35.440 pekerja rentan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan pekerja rentang yang dimaksud yakni pegawai non PNS, aparatur pemerintahan, BPD, Ketua RT dan nelayan.
“Mereka-mereka inilah yang berhak mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJamsostek), ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan pada pekerja-pekerja itu,” tegas Edi saat menerima piagam penghargaan dari Direktur Utama BPJamsostek, Kamis (9/12).
Edi menjelaskan, anggaran yang disiapkan untuk Jamsostek pekerja rentan sebesar Rp1,78 miliar bersumber dari APBD Kukar 2021. Ia berharap program ini dapat memotivasi seluruh masyarakat, terutama masyarakat menengah ke atas untuk mengikuti program BPJamsostek.
“Saya kira ini harus diketahui semua masyarakat Kukar terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek),” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi komitmen Pemkab Kukar dalam melindungi pekerja rentan.
“Komitmen tinggi sudah ditunjukkan Pemkab Kukar kepada pekerja rentan,” kata Anggoro.
Anggoro menjelaskan, BPJamsostek juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada lima orang ahli waris pekerja rentan terdaftar jaminan masing-masing sebesar Rp42 juta. Ia berjanji BPJamsostek akan terus mengedukasi pekerja yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan Jamsostek.
“Kami ingin apa yang dilakukan Pemkab Kukar menginspirasi Pemda (pemerintah daerah) lainnya untuk mempercepat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayahnya,” pungkasnya.