Pemkab Kukar Evaluasi Keterlambatan Pelaksanaan Program 2021

Pemkab Kukar Evaluasi Keterlambatan Pelaksanaan Program 2021 Pemkab Kukar menggelar Ngapeh Hambat. Sumber Foto: prokom.kukarkab.go.id

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi keterlambatan pelaksanaan program 2021. Bupati, Edi Damansyah, meminta aparatur sipil negara (ASN) mengubah pola pikir dan budaya kerja.

"Kepala OPD jangan hanya menyerahkan pekerjaan kepada satuan kerja yang ada di bawahnya tanpa mengetahui pekerjaan tersebut karena yang bertanggung jawab atas pekerjaan adalah kepala OPD," tegasnya saat Ngapeh Hambat, Senin (6/12), dilansir dari prokom.kukarkab.go.id.

Edi meminta perangkat daerah yang memiliki banyak pengadaan barang/jasa terkait fisik seperti PU, Perkim, Dinkes dan Dinas Pendidikan untuk segera mengidentifikasi proyek yang dapat diselesaikan hingga akhir Desember 2021 maupun proyek yang memerlukan tambahan waktu 50 hari sesuai dengan aturan.

"Tetapi hal ini jangan selalu dijadikan alasan untuk menambah waktu pekerjaan melainkan dijadikan sebagai suatu solusi," terangnya.

Edi menyoroti tagihan menumpuk di akhir tahun 2020 yang mengakibatkan Pemkab berhutang dengan pihak ketiga meskipun Pemkab masih memiliki dana. Ia meminta proses penagihan kegiatan oleh pihak ketiga dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan agar arus kas berjalan baik dan tidak ada terlihat uang pemda mengendap di kas daerah. 

"Saya tidak ingin kejadian tahun 2020 lalu terulang kembali," ujarnya.

Edi menegaskan kepala dinas untuk membayarkan sesuai dengan progres pekerjaan yang dilakukan dan melakukan perubahan dalam realisasi belanja kepada pihak ketiga.

"Jangan ada lagi kepala dinas yang diatur oleh kontraktor," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kukar, Wiyono menyampaikan APBD Kukar telah disetujui DPRD pada 30 November lalu sehingga proses penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat dilakukan pada pertengahan Desember atau tepatnya pada 15 Desember. Sehingga tidak ada lagi alasan dari perangkat daerah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa terkendala karena belum terbitnya DPA.  Wiyono juga mengungkapkan tentang peran PA/KPA/PPK dalam proses penetapan dan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP). 

"Kami berharap agar PA/KPA segera mempersiapkan proses RUP untuk tahun 2022 sesuai dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah agar keterlambatan proses lelang dapat dihindari," ujar Wiyono.