Pemkab Kukar Tambah Sanggar Kegiatan Belajar

Pemkab Kukar Tambah Sanggar Kegiatan Belajar Sosialisasi Penyelenggaraan UPK Paket A, B, C dan Penyelenggaraan Pemberantasan Buta Aksara. Sumber Foto: kukarpaper.com

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur menambah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) untuk memperkuat layanan pendidikan non formal. Sekretaris Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud), Maria Ester, mengatakan penambahan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam layanan pendidikan non formal.

“Ya, sebelumnya hanya ada 3 (tiga) SKB dan saat ini sudah ditambah berdasarkan keputusan bupati menjadi 11 SKB, terdiri SKB lama 3 dan 8 SKB baru,” katanya saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetarana (UPK) Paket A, B, C dan Penyelenggaraan Pemberantasan Buta Aksara, Kamis (10/3).

Maria menyebut penambahan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 235/SK-BUP/HK/2021 Tanggal 14 juli 2021, Tentang Pembentukan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan belajar.

"Jika formal siswa akan datang sendiri untuk mendaftar, tetapi bagi non formal perlakukannya beda dan harus menjemput bola, mencari, berkoordinasi dan mendata warga putus sekolah, maupun yang memerlukan layanan pendidikan non formal,” ujarnya.

Ia berharap pengelola SKB benar-benar mempelajari sistem pengelolaan pendidikan non formal dan formal.

Sementara itu, SKB di Kukar yakni (1) SKB Tenggarong dengan wilayah kecamatan binaan yakni (kecamatan Tenggarong dan Loa Kulu), (2) SKB Tenggarong Seberang, (3) SKB Sebulu, (4) SKB Muara Kaman, (5) SKB Kembang Janggut dengan wilayah binaan Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang, (6) SKB Kota Bangun (Kota Bangun, Kota Bangun Darat, Muara Wis dan Muara Muntai), (7) SKB Loa Janan, (8) SKB Samboja (kecamatan Samboja dan Samboja Darat), (9) SKB Anggana, (10) SKB Muara Badak (Maura Badak dan Marang Kayu), dan (11) SKB Muara Jawa (Muara Jawa dan Sangasanga).