Pemkab Mojokerto Terapkan OSS RBA, Bupati: Perizinan Usaha Lebih Mudah

Pemkab Mojokerto Terapkan OSS RBA, Bupati: Perizinan Usaha Lebih Mudah Wabup menghadiri Talkshow Pengurus Daerah Kabupaten dan Kota Mojokerto IPPAT . Sumber Foto: diskominfo.mojokertokab.go.id

Mojokerto, Jurnal Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menerapkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah izin para pelaku usaha. Wakil Bupati, Muhammad Al-Barraa mengatakan hal tersebut untuk mempersingkat izin usaha yang berbelit.

"Saya berharap dengan adanya perubahan perizinan ini iklim investasi di Kabupaten Mojokerto, tidak ribet dan rumit. Masa dipersingkat dan tidak berbelit-belit, dan memudahkan link ke pusat sehingga lebih mudah mengontrolnya," ujarnya saat menghadiri talkshow pada Rabu (12/1) dikutip dari diskominfo.mojokertokab.go.id.

Barraa mengatakan terdapat tiga kategori penyelenggaraan usaha berbasis risiko dalam OSS RBA, yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

OSS ini adalah Sistem Implementasi Undang - Undang yang berbasis resiko. Aturan sistem ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha berbasis risiko.

Menurut Barra, penerapan sistem ini mampu memberikan dampak baik bagi para pelaku usaha karena investor akan semakin meningkat. Penerapan OSS RBA ini nanti diharapkan mampu mewujudkan 10 pelayanan birokrasi perizinan usaha yang mudah dan terintegrasi.

Sebagai informasi, dilansir dari laman investindonesia.go.id, Online single submission atau disingkat OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk upaya meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai sebuah usaha.