Pemprov Kaltim Tuntut 70 Persen Penerimaan Negara Sektor Kelapa Sawit
Samarinda, Jurnal Jabar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit sebesar 70 persen. Kepala Biro Adpim Setda Kaltim, Syafranuddin mengatakan, Gubernur Kaltim, Isran Noor menuntut besaran penerimaan negara tersebut dimasukkan dalam pasal RUU tentang Provinsi Kaltim.
"Selama ini tak adil diberikan kepada Provinsi Kaltim. Karena itu, Pemprov Kaltim meminta agar RUU tentang Provinsi Kaltim. Ini bisa memperjuangkan hak Kaltim. Minimal kami meminta 70 persen provinsi, 30 persen untuk pusat," kata Syafranuddin, Rabu (26/1) dikutip dari kaltimprov.go.id.
Syafranuddin menyampaikan, Pemprov menilai bagi hasil penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan imbangan 30 persen bagi Provinsi Kalimantan Timur dan 70 persen bagi Pemerintah Pusat sangat tidaklah adil untuk kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Menurut Syafranuddin, Gubernur Isran Noor bersama Gubernur Kalsel dan Gubernur Kalbar tengah melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI untuk membahas lebih lanjut tuntutan tersebut.
"Dalam Kunjungan Kerja tersebut, Panja Komisi II DPR RI akan mengadakan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Timur, bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Isran siap dengan penjelasannya," jelasnya.