Penangkapan Nunung 'Srimulat' Mengungkap Jaringan Narkoba
JAKARTA - Pelawak yang diciduk karena penggunaan narkoba, Nunung 'Srimulat', ternyata menjadi jalan pembuka untuk mengungkap jaringan pengedarnya.
Sebelumnya diberitakan oleh Antara, bahwa Nunung mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial HM alias TB, di mana TB mendapatkan barang itu dari orang berinisial E.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bandar narkotika, yang posisinya di atas tersangka E, yang juga narapidana Lapas Kelas II A Bogor.
"Berawal dari kasus Nunung, kami bisa menemukan pemasoknya adalah TB. Ia dapat barang dari E dan E ini ternyata ada di atasnya lagi yakni IP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/7).
Ia menerangkan kembali, tersangka E mulanya mendapat permintaan pesanan shabu-shabu dari tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Kemudian E berkomunikasi dengan sosok IP untuk mendapatkan barang haram tersebut.
"Kemudian, E berkomunikasi dengan IP. Sosok ini bandar di atas E. Dia juga narapidana narkotika di Lapas Kelas II A Bogor itu. Mereka satu kampung dan saling kenal. Di lapas juga berdekatan dan saling komunikasi," ucap Yuwono.
Shabu-shabu Diletakkan di Sebuah Tiang Listrik
Berawal dari komunikasi dan kedekatan itulah, IP lantas mencarikan shabu-shabu pada seseorang berinsial ZUL yang masih berstatus DPO yang memiliki shabu-shabu. "IP berkomunikasi dengan ZUL yang masih DPO. Dia ini yang punya barang. Saat ini dia masih kami buru," kata Yuwono.
Selain memburu ZUL, polisi juga tengah memburu sosok berinisial K yang merupakan teman dari E. Dalam hal ini, K berperan sebagai pengantar shabu-shabu dan meletakkan di tiang listrik di bawah jembatan layang Cibinong.
"K ini teman dari E. Tersangka E ini ngomong dengan K agar menaruh sabu di jembatan layang Cibinong, tepatnya di tiang listrik untuk kemudian diambil oleh TB," ucap Yuwono.
Nunung ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (19/7), bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III.
Penangkapan dilakukan setelah Nunung melakukan transaksi narkoba dengan Hadi Moheriyanto alias TB, yang ditangkap di lokasi yang sama.
Terancam Hukuman Lebih Dari Lima Tahun Penjara
Dari rumah Nunung dan suaminya, polisi menyita barang bukti berupa satu klip shabu-shabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus shabu-shabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok shabu-shabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran, dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani 20 hari penahanan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Ant).