Pendirian Rumah Ibadah Diusulkan Hanya Butuh Izin Kemenag
Bogor, Jurnal Jabar – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan pendirian rumah ibadah hanya butuh izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengatakan, usulan ini bertujuan untuk mempermudah pendirian rumah ibadah, khususnya bagi umat Kristiani.
"Diperaturan baru yang kami usulkan kepada Presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama. Sebelumnya rekomendasi tersebut melibatkan Forum Komunikasi Umat Bergama (FKUB). Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah," kata Yaqut, dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (23/8).
Yaqut menjelaskan, Kemenag meminta maaf kepada umat Kristiani lantaran di beberapa daerah masih kesulitan untuk mendirikan rumah ibadah. Menurutnya, umat Kristiani memiliki sejarah yang tidak terpisahkan dari Republik Indonesia.
"Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini. Mari kita jaga Indonesia sebagai martabat, sebab dengan menjaga martabat yang menjadi keyakinan kita bersama, Indonesia akan baik-baik saja," tuturnya saat membuka Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Yaqut menilai di tengah keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda, bangsa Indonesia disatukan oleh rasa persaudaraan yang dibalut kebhinekaan. Ia meminta agar seluruh umat beragama bisa saling menghargai antara satu dengan lainnya.
“Saya muslim dan saya menyakini agama saya benar, sebaliknya umat kristiani juga menyakini agamanya yang benar. Namun di saat yang sama, kita adalah bersaudara satu dengan lainnya. Sebagai saudara sebangsa saya adalah saudara umat Kristiani," tandasnya.