Penetapan Cuti Bersama 2022 Tunggu Perkembangan Covid-19
Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Akan tetapi, pemerintah belum menetapkan cuti bersama. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan hari dan tanggal cuti bersama akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," kata Muhadjir usai rapat bersama, Rabu (22/9) dilansir dari laman alinea.id.
Muhadjir menegaskan, pemerintah akan terus memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Ia menambahkan, terdapat beberapa aspek yang diperhatikan, di antaranya ekonomi dan pariwisata.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19," tegasnya.
Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ikut menyaksikan, Menko PMK Muhadjirin Effendy.
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2022:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3. 28 Februari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 3 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April, Wafat Isa Al-Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei, Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
8. 16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE
9. 26 Mei, Kenaikan Isa Almasih
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli, Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
12. 30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
13. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal