Pengacara Harap Ustaz Baequni Tak Langsung Ditahan
BANDUNG - Kuasa hukum Ustaz Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza berharap pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak langsung menahan kliennya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoax.
"Kita bukan bicara penangguhan, hanya harapan saja," kata Hamynudin, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).
Saat ini, menurutnya, pihak kepolisian masih belum memutuskan status penahanan Rahmat Baequni. Keputusan tersebut, kata Hamynudin, akan dinyatakan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat setelah selesai memeriksa kliennya.
Walaupun demikian, harapannya tersebut disampaikan karena kliennya merupakan seorang ulama yang kehadirannya ditunggu masyarakat.
"Beliau ini ustaz, saat ini beliau ditunggu jamaah. Beliau juga tulang punggung keluarga," kata Hamynudin.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan memang belum ada penetapan dari pihaknya terkait status penahanan Baequni. Saat ini, kata dia, proses pemeriksaan masih berjalan dalam tahap penyidikan setelah Baequni ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejauh ini kita belum 1 kali 24 jam. Kita masih berproses untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Trunoyudo.
Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Ia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoax terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur karena diracun.
Atas perbuatannya, Baequni disangkakan dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, dan juga pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE, dan atau pasal 207 KUHP.
Dengan sejumlah pasal tersebut Baequni terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Ant).