Penyebar Video Ma'ruf Amin Berpakaian Sinterklas Dilaporkan
JAKARTA - Pengacara Partai Solidaritas Nasional (PSI) Muannas Al-Aidid melaporkan dua penyebar video Kiai Ma'ruf Amin yang dimodifikasi mengenakan topi dan jubah sinterklas ke Polda Metro Jaya.
Muannas menyebutkan, laporan diberikan ke Polda Metro Jaya, Rabu (26/12) malam dan diterima melalui surat bukti lapor bernomor LP/7126/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Muannas menduga, video tersbeut sengaja disebarkan oleh Agung Suryaman melalui grup pengirim pesan Whatsapp dan dilanjutkan oleh Riski Fernandes melalui Facebook dan akun Youtube bernama Islam Peace 212.
Menurutnya, Agung diduga melalui nomor telepon seluler +628122027555 menyebarkan video hasil modifikasi melalui grup Whatsapp bernama #GerakanPilihanSunda.
Sementara, kata dia, Riski salah satu terlapor diduga telah menghilangkan keterangan teks pada video Kiai Ma'ruf Amin yang seharusnya berbunyi Kepada Saudara-sadara Kami dari Kaum Kristiani, menjadi Saudara-saudara Kami dari Kaum Kristiani.
Muannas yang sempat menjadi pelapor kasus Buni Yani dan Jonru mengatakan, dua penyebar video tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia menyebutkan, ancaman penjara bagi terlapor jika terbukti bersalah hukuman pidana 12 tahun. Walau demikian, hingga Kamis (27/12) malam, terlapor yang dimaksud belum memberi tanggapan. (Ant)