Perhatikan Kesejahteraan Atlet, DPR RI Susun UU Sistem Keolahragaan Nasional
Nasional- Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) yang didalamnya mengatur kesejahteraan para atlet.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan, RUU SKN menjadi payung hukum memperhatikan kesejahteraan atlet selama aktif maupun pensiun dari dunia olahraga.
"Kita belum punya regulasi yang secara definitif dan pasti mengatur sebuah tema besar kesejahteraan atlet. Suara ini semakin relevan supaya semakin banyak anak muda Indonesia menggeluti bidang olahraga," kata Syaiful Huda pada Selasa (21/9) dilansir dari laman dpr.go.id.
Ia menambahkan dengan kesejahteraan atlet yang jelas diatur dalam UU, makan akan meningkatkan daya tarik bagi anak bangsa ini memilih profesi sebagai atlet nasional. RUU SKN yang sedang dirumuskan Komisi X ini, menjadi momentum penting untuk memasukkan isu kesejahteraan atlet ke dalam UU. Menurut Huda, RUU SKN ini merevisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN yang masih berlaku dan isu kesejahteraan jadi tema besar dalam revisi UU tersebut.
Diketahui pada RUU SKN para atlet akan disebut sebagai profesi pekerjaan. Perubahan ini akan membuat para atlet mendapat jaminan sosial dari BPJS karena sebelumnya di UU Ketenagakerjaan atlet tidak disebut sebagai profesi pekerjaan.