Perkuat Data Pekebun Demi Tingkatkan Mutu Tanaman hingga Pengembangan Usaha
Untuk mengatur dan sebagai tata kelola pengembangan perkebunan milik pekebun, pemerintah memerlukan STDB sebagai dasar untuk menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun.
Pentingnya keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata di wilayahnya. STDB merupakan salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha, karena dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai pada hasil panen.
Untuk meningkatkan Pemahaman dan Kapasitas SDM Teknis Personil Pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan bersama tim teknis STDB melaksanakan Training of Trainer Mobile E-STDB.
"Pentingnya penerbitan STDB, khususnya untuk mendukung percepatan ISPO pekebun. Demi membantu memudahkan proses penerbitan STDB, maka dapat menggunakan E-STDB, yaitu platform digital penyimpanan STDB secara elektrik," kata Baginda Siagian, Plt. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, dalam sambutannya saat membuka acara di Sentul Bogor (12/12).
Pada kesempatan yang sama, salah satu perwakilan dari Tim Teknis pengembang platform digital E-STDB, turut menjelaskan, "Tata cara penggunaan E-STDB tersedia melalui website maupun aplikasi. Migrasi data menjadi salah satu fitur paling penting dalam pengembangan sistem ini," jelasnya.
"Diharapkan kedepannya, platform digital E-STDB dapat terus disosialisasikan kepada para pekebun, sehingga dapat membantu mempercepat proses pendataan, verifikasi dan pemetaan lahan sehingga hasilnya dapat lebih efektif lagi," harapnya.
Hadir pada acara tersebut, tim pendataan, verifikasi dan pemetaan provinsi/kabupaten yang membidangi perkebunan di setiap provinsi yang mendapatkan alokasi anggaran kegiatan STDB Tahun Anggaran 2022 di 16 provinsi, 42 kabupaten yang membidangi perkebunan secara luring.