Peserta CASN Curang Terancam Diblacklist Seumur Hidup
Jakarta, Jurnal Jabar – Peserta calon aparatur sipil negara (CASN) yang terbukti melakukan kecurangan terancam dikenai sanksi diskualifikasi (blacklist) seumur hidup. Deputi Sistem Informasi Kepegawaian ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, mengatakan pihaknya tak menampik kemungkinan panitia seleksi nasional (Panselnas) akan memberlakukan sanksi blacklist seumur hidup.
“Kalau kasus (kecurangan tahun) ini, ini karena baru. Tentu nanti akan ada pengaturan lebih lanjut dari panselnas,” kata Suharmen, Selasa (2/11).
Suharmen menjelaskan, tahun BKN menemukan 225 kasus kecurangan seleksi CASN. Sebanyak 202 orang di antaranya terlibat kecurangan seleksi di Makassar, Sulawesi Selatan, dan 23 lainnya di Lampung. Data berpotensi meningkat mengingat belum semua kecurangan terdata dan teridentifikasi.
Ia menambahkan, belum ada aturan tentang CASN dapat didiskualifikasi seumur hidup jika terlibat kecurangan dalam proses seleksi hingga saat ini. Menurutnya, aturan yang kini berlaku hanya memuat sistem skors selama satu tahun kepada peserta yang sudah lulus tes tetapi mengundurkan diri.
Dengan demikian, jika peserta tahun ini mengundurkan diri dari proses seleksi walau sudah dinyatakan lulus tes pada tahun depan, yang bersangkutan dilarang mengikuti seleksi CPNS. Seleksi baru boleh diikuti dua tahun setelah masa pengunduran diri.
Lebih lanjut, Suharmen mengaku setuju dibuat aturan blacklist terhadap peserta CASN yang curang. Pasalnya, mereka zalim dan sengaja menerobos sistem pemerintah, apalagi soal-soal seleksi CASN masuk kategori dokumen rahasia negara.
Dia menyampaikan, BKN sudah mengidentifikasi siapa saja orang yang terlibat kecurangan. Data tersebut sudah disampaikan kepada instansi terkait sehingga instansi yang bersangkutan wajib mengumumkan nama-nama peserta yang didiskualifikasi.
“Sesuai Permenpan RB, instansi wajib mengumumkan nama-nama yang didiskualifikasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat maupun daerah membuka seleksi CASN 2021. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berakhir 31 Oktober lalu.