PKB: RUU Pesantren Tak Intervensi Independensi Pesantren

PKB: RUU Pesantren Tak Intervensi Independensi Pesantren Peserta diskusi Diskusi Tematik: Telaah Kritis RUU Pesantren di Hotel Golde Boutique, Jakarta, Sabtu (20/7/2019). (Foto: Istimewa).

JAKARTA - Ansoruna Business School, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menyelenggarakan Diskusi Tematik: Telaah Kritis RUU Pesantren di Hotel Golde Boutique, Jakarta, Sabtu (20/7). 

Diskusi dibuka oleh Ketua Fraksi PKB di MPR RI Jazilul Fawaid. Selain itu, menghadirkan pembicara Dr. Ainur Rofiq Kasubdit Pendidikan Pesantren Direktorat Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Fahsin Ketua Bidang Pesantren PP GP Ansor, dan Ali Subhan Pengurus Ansoruna Business School. 

Jazilul mengatakan, RUU Pesantren yang diinisiasi PKB ini merupakan upaya agar pesantren mendapatkan keadilan yang setara, dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya. 

"Secara historis maupun secara kualitas pendidikan, pesantren bahkan lebih unggul dari lembaga pendidikan lainnya. Tapi secara keadilan paling terbelakang dalam setiap pembicaraan,” ungkap Jazilul.

Padahal, menurut Jazilul, pesantren memiliki kontribusi besar sejak sebelum kemerdekaan Indonesia. Dahulu, pesantren menjadi tempat tumbuh kembangnya nasionalisme yang menggelorakan perjuangan melawan penjajahan. 

 

Peserta diskusi. Foto: Istimewa

 

“Maka dengan RUU Pesantren sebagai start bagi lulusan pesantren untuk memiliki kesempatan yang sama dalam membangun bangsa ini," harap dia.

Sebab itu, PKB sebagai partai yang anggotanya banyak dari alumni pesantren, melihat perlu ada penguatan regulasi untuk kemajuan pesantren ke depan. 

"Semangat RUU Pesantren tidak sama sekali mengintervensi independensi pesantren. Tapi justru menempatkan pesantren di tempat mulia dalam upaya pemerataan keadilan," tandas Jazilul.

"Semangat RUU Pesantren tidak sama sekali mengintervensi independensi pesantren. Tapi justru menempatkan pesantren di tempat mulia dalam upaya pemerataan keadilan," tandas Jazilul.

Sedangkan Ali Subhan pengurus Ansoruna Business School menilai, UU Pesantren tidak diperlukan jika isinya memberangus pesantren.

“Paradigmanya, frekuensinya harus disamakan dulu bahwa pesantren itu bukan sekadar lembaga pendidikan dari pagi sampai jam satu siang. Itu bukan pesantren tapi sekolah madrasah. Pondok pesantren itu kegiatan belajar dan pendidikannya dari subuh sampai subuh lagi. Ngaji dan dzikir abis salat subuh itu dinilai oleh kiainya. Yang ditonjolkan di pesantren itu bukan sebatas kepintaran tapi utamnya adalah akhlak mulia,” beber Ainur. 

 Ali tak sepakat jika RUU Pesantren hanya fokus pada administrasi dan sistem informasi, yang dijadikan alat untuk mengintervensi kemandirian pesantren dalam menyelenggarakan fungsinya.

"Pengelolaan data dan informasi dapat mengganggu pesantren, sehingga mengabaikan fungsinya Pesantren tidak akan bisa mandiri, dan berbahaya bila Pesantren tidak sejalan dengan Pemerintah yang sedang berkuasa," kata Ali.

Dengan demikian, Ali bilang, UU Pesantren yang diharapkan adalah melindungi tradisi pembelajaran dan atau kurikulum pesantren dan negara mengakui bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan internasional. 

"Negara mengakui lulusan pesantren setara dengan lulusan perguruan tinggi," harap Ali.