Polemik Label Halal, Mendag Enggar: Importir Harus Mematuhi Undang-undang
BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan, ia tidak bermaksud untuk memberi peluang produk luar negeri tanpa label halal masuk ke Indonesia.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 yang belum lama ia sahkan, telah mewajibkan importir untuk menyertakan rekomendasi.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mewajibkan label halal. Maka itu, Enggartiasto beranggapan bahwa Permendag-nya tidak memerlukan lagi syarat label halal.
“Kalau mencantumkan lagi (label halal), ada duplikasi atau overbodden kan. Ini sudah diatur di sini (Permentan), di atur di sini juga (Permendag), itu membingungkan,” kata Enggartiasto saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia, Kota Bandung, Senin (16/9).
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tersebut merupakan aturan baru untuk mengganti Permendag Nomor 59 tahun 2016, yang mencantumkan kewajiban label halal dalam tiap produk hewan yang masuk ke Indonesia.
Selain itu, Enggartiasto juga memastikan bahwa dirinya tidak mungkin membiarkan negara tidak mempertimbangkan label halal atau haram dalam sebuah produk impor, khususnya pangan.
Pasalnya, kata Enggar, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dalam aturan Permendag juga ditekankan agar importir harus mematuhi Undang-undang. Saya minta halalnya mulai dari ujung (produksi), mulai dari proses pemotongan (hewan),” kata Enggar.
Dengan demikian, ia menilai beberapa pihak hanya melebihkan isu tersebut. Beberapa pihak dinilai salah tafsir dalam maksud pembaruan peraturan perdagangan.
“Itu salah tafsir, dan itu digoreng saja (isunya). Yang mengkritik juga tahu sebenarnya itu (wajib halal) ada dalam undang-undang, di dalam itu (Permendag Nomor 29 Tahun 2019). Di rekomendasi Permentan juga ada,” kata Enggartiasto. (Ant).