Polisi Sebut KZ dan HM sebagai Tersangka Rencana Pembunuhan
JAKARTA - Aparat kepolisian menyebutkan dua aktor utama skenario rencana pembunuhan empat tokoh nasional dan satu pemimpin lembaga survei, yakni mantan Kaskostrad Mayjen TNI (Purn) KZ dan HM.
"Dari keenam tersangka yang kami amankan ini dan kami lakukan pemeriksaan, kami tetapkan tersangka KZ dan HM," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).
Menurut Ade Ary, berdasarkan penyidikan dan keterangan saksi-saksi yang dikuatkan adanya petunjuk penyesuaian, mereka bermufakat melakukan kejahatan pembunuhan berencana terhadap empat tokoh nasional dan satu direksi Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Empat tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan, yakni Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Sus Presiden bidang intelijen dan keamanan Gories Mere, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
KZ disebut memesan senjata api, memberikan target pembunuhan sekaligus memberikan uang operasional.
KZ diduga berperan memberikan perintah kepada tersangka HK alias I dan tersangka AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Ade Ary menyebutkan, KZ memberikan uang sebesar Rp150 juta ke HK alias I untuk membeli beberapa pucuk senjata api.
"Setelah mendapat empat senjata api pun, berdasarkan fakta yang kami dapatkan, tersangka KZ masih menyuruh tersangka HK mencari satu lagi senpi panjang lainnya karena senpi yang didapatkan dianggap belum memenuhi standar yang diberikan," kata Ade Ary.
KZ juga diduga memberikan target pembunuhan yang 4 tokoh termasuk pimpinan lembaga survei Charta Politika
KZ diduga memberikan uang Rp5 juta kepada tersangka IR untuk melakukan pengintaian kepada target target khususnya target pimpinan lembaga survei
"Dari tangan KZ kami sita sebuah handphone yang dipakai berkomunikasi antara tersangka KZ dan dengan tersangka lainnya," ucapnya.
Sementara tersangka HM yang ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, kata dia, berperan memberikan uang kepada KZ.
"Jadi, uang yang diterima KZ berasal dari HM. Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," kata Ade Ary.
Dalam rencana pembunuhan terhadap 4 tokoh nasional, HM berperan sebagai pemberi uang sebanyak 15.000 SGD atau senilai Rp150 juta kepada KZ. Uang itu digunakan untuk pembelian senjata api.
Ade Ary menambahkan para tersangka patut disangka memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api ilegal tanpa hak, tanpa izin sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.
Sayangnya, baik KZ dan HM belum mengeluarkan pernyataan resminya terkait statusnya sebagai tersangka akan hal tersebut. (Ant).