Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu

Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani dalam acara penutupan pertemuan tahuan IMF-Bank Dunia di Bali. (Foto: Ist)

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, tindakan yang dilakukan kedua menteri Kabinet Kerja tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum (pemilu).
"Kami nyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran," kata Ratna di Jakarta, Selasa (6/11).

Pada 18 Oktober, Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido karena diduga menunjukkan keberpihakan kepada Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi). Keduanya menunjukkan satu jari dalam penutupan pertemuan tahuan IMF-Bank Dunia di Bali.

Pido menilai tindakan tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.

Namun, setelah menerima laporan dengan Nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018, Bawaslu bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI menelaah lebih lanjut laporan tersebut. Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan kepada pelapor, saksi-saksi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai keterangan pada 23 Oktober 2018. 

Selanjutnya Bawaslu meminta keterangan dari dua terlapor, yakni Luhut dan Sri Mulyani pada 2 November 2018. Setelah mendapatkan klarifikasi, Bawaslu melanjutkan pembahasan dengan Bareskrim Polri dan Kejagung hingga didapatkan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu. (Ant)