PPKM Darurat, Kemendikbudristek Berlakukan 100% WFH
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) 100% atau secara penuh kepada seluruh jajaran pimpinan dan pegawainya.
Kebijakan dilakukan dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Pemberlakuan BDR ini selama 12 hari kerja, yakni mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 11 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan,dilarang menerima tamu dari luar daerah dan memenuhi undangan dari pihak luar. Pertemuan fisik atau tatap muka diperbolehkan bila bersifat penting dan sangat mendesak, dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Pegawai Kemendikbudristek dihimbau tidak keluar rumah kecuali untuk kegiatan yang penting, dan menghindari kerumunan misalnya ke tempat perbelanjaan, objek wisata, dan tempat umum lainnya yang berisiko penularan Covid-19.