PPKM Saat Nataru Dibatalkan, Polri Kaji Ulang Aturan Ganjil Genap
Jakarta, Jurnal Jabar - Polri akan mengkaji ulang aturan ganjil genap yang rencananya diterapkan ke sejumlah jalan tol. Hal ini dilakukan usai pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk menekan mobilitas masyarakat selama Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan saat ini Polri tengah menyiapkan cara bertindak yang disesuaikan dengan kebijakan pemda terhadap Covid-19 itu sendiri.
"Kami akan turut menyesuaikan kebijakan PPKM level yang diterapkan di masing-masing daerah. Artinya, satu daerah dengan daerah yang lain mungkin akan ada perbedaan aturan," jelas Rusdi, dilansir dari alinea.id, Selasa (14/12/2021).
Sebelumnya, penerapan ganjil genap dinilai cukup efektif menurunkan mobilitas masyarakat yang berpotensi timbulkan klaster Covid-19.