Prabowo Hormati Keputusan MK, Namun Cari Langkah Hukum Lain
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak semua gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal ini dinyatakan pada sidang amar putusan pada Kamis (27/6) di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Prabowo Subianto menyatakan menghormati keputusan tersebut, dan menyerahkan kebenaran dan keadilan yang hakiki hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pidatonya tersebut, Prabowo tidak menyebutkan bahwa ia menerima amar putusan MK, melainkan ia menghormatinya.
"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain, yang mungkin dapat kami tempuh. Kami juga akan segera mengundang seluruh pimpinan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur untuk bermusyawarah terkait langkah-langkah ke depan," jelas Prabowo Subianto kepada awak media di kediamannya Jalan Kertanegara, Kamis (27/6) malam.
Tampak hadir juga Cawapres 02 Sandiaga Uno yang berdiri di samping Prabowo. "Kepada seluruh pendukung, mari kita tidak berkecil hati, kita tetap tegar, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi," komentar Sandiaga seperti dikutip dari akun Twitternya, Kamis (27/6) seusai mendampingi Prabowo konferensi pers.
Keberatan Tim Kuasa Hukum atas Tudingan Tak Dapat Membuktikan Dalil Permohonan
Sedangkan anggota tim kuasa hukum BPN, Teuku Nasrullah, menyatakan keberatannya atas pernyataan hakim MK yang mengatakan bahwa BPN tidak bisa membuktikan dalil-dalil pemohon.
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi di sidang amar putusan MK, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara Foto).
"Video-video yang kami tampilkan adalah murni video yang beredar di masyarakat selama ini. Ada 88 video, memang di video itu tak terlihat di mana tempatnya, siapa pelakunya, kapan, itu sebenarnya akan kami buktikan dengan saksi-saksi yang sudah kami siapkan, masalahnya hanya dibatasi 15, bagaimana kami bisa membuktikan?" kata pengacara berdarah Aceh ini.
Nasrullah juga mengatakan bahwa BPN masuk ke dalam perangkap hukum acara, yang tak memungkinkan pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya.
"Saya mengatakan sekali lagi, kami keberatan dikatakan kami tak bisa membuktikan, kami tidak diberikan kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan," tegasnya kepada awak media yang mewawancarainya di MK, Kamis (27/6).