Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Pendanaan Pesantren
Nasional- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Quomas, mengatakan peraturan ini akan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena pada Perpres tersebut pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
"Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren," ujar Menag, Selasa (14/9) dilansir dari laman setkab.go.id.
Ia menambahkan selama ini, ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.
"Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren," ujarnya.
Selain itu, Yaqut memaparkan, pada Pasal 9 Perpres 82/2021 jelas dituangkan bahwa pemda dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.